Sisihkan Uang Jajan Untuk Beli Narkoba, Seorang Pemuda Di Magelang Diamankan Polisi

    Sisihkan Uang Jajan Untuk Beli Narkoba, Seorang Pemuda Di Magelang Diamankan Polisi

    MAGELANG__Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang yang memiliki Psikotropika tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Salam, Magelang. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 20 strip Alprazolam 1 mg  dengan total berisi 198  butir. Tersangka mengaku mendapatkan Psikotropika tersebut dari pemesanan melalui online. “Tersangka yakni WBA (21) warga Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, ” ungkap Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakkun, didampingi Kasatnarkoba Polres Magelang AKP. Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Magelang, Senin (30/5/2022). Kapolres menjelaskan tersangka WBA diamankan di rumahnya pada Minggu (17/54/2022) sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti pil Alprazolam. “Barang bukti yang berhasil kita amankan pil Alphazolam, sebanyak 20 strip Alprazolam 1 mg  dengan total berisi 198  butir. Menurut pengakuan tersangka barang tersebut dibeli secara online tanpa resep dokter, ” jelasnya. Sat ditanya Kapolres tersangka WBA mengaku menggunakan obat sejak masih sekolah di SLTA dengan cara menysisihkan uang jajan sekolah. “Saya beli tanpa ketahuan orang tua dari uang jajan. Setiap pembelian Rp.500 ribu bisa digunakan selama satu hingga dua bulan. Sekali pakai 3 butir pada malam hari, dan setelah memakai rasanya bisa tenang, ” aku WBA. Sat ini tersangka WBA dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Tersangka WBA dijerat Pasal  62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.“Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah)”, ” tegas Sajarod. Kapolres menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya, baik pergaulan maupun kepada siapa sering melakukan komunikasi melalui Handphonenya. “Hal ini guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum akibat dari perbuatan anak-anak", pungkasnya.

    Magelang Kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri...

    Artikel Berikutnya

    Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter...

    Komentar

    Berita terkait